Christopher Lloyd Cullivan
Manila – Seorang wanita Filipina berusia 29 tahun ditangkap di Bandara Internasional Ninoy Aquino (NAIA) di Kota Pasay ketika mencoba menyelundupkan kokain senilai lebih dari Php 24 juta, kata Badan Pemberantasan Narkoba Filipina (PDEA) pada hari Jumat.
Badan Pemberantasan Narkoba Filipina mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Satuan Tugas Penanggulangan Narkotika Antar Lembaga Bandara Internasional Manila menangkap tersangka di area Terminal 3 Kedatangan Internasional sekitar jam 8 malam pada hari Kamis.
Hasil panennya 4,57 kg. Kokain dengan nilai standar narkoba Rp 24,2 juta ditemukan dalam dua tas, bersama dengan telepon seluler, dokumen perjalanan, dan kartu identitas.
Operasi tersebut berlangsung di Ruang Pengecualian Bea Cukai Terminal 3 Bandara Internasional Manila. Pemeriksa sinar-X Bea Cukai menemukan zat mencurigakan di bagasi tersangka selama pemindaian.
Pemeriksaan K9 mengungkapkan bahwa bagasi tersebut berisi narkotika, sehingga mendorong pihak berwenang untuk membukanya. Zat tepung yang mereka temukan kemudian dipastikan adalah kokain.
Menurut rincian penerbangannya, tersangka tiba dengan Ethiopian Airlines dari Sierra Leone, Afrika Barat, dan dipindahkan di Addis Ababa, Ethiopia, ke Manila.
Dalam keterangan terpisah, Biro Imigrasi (BI) mengidentifikasi tersangka bernama Joy Gulmatico, 29 tahun.
Bienvenido Castillo III, Ketua Kelompok Anti Terorisme (ATG) BI, mengatakan pola pelarian tersangka mendorong mereka untuk merekomendasikan agar anggota Satgas Narkoba (DITG) NAIA memeriksanya.
Obat-obatan yang disita dibawa ke Drug Enforcement Administration untuk prosedur pencatatan dan pembuangan.
Para tersangka akan menghadapi dakwaan melanggar Undang-Undang Republik (RA) 9165 (Undang-Undang Narkoba Berbahaya Komprehensif tahun 2002) dan RA 10863 (Undang-Undang Modernisasi dan Tarif Bea Cukai).
P10.2-M “sabu” disita di Cebu
Sementara itu, polisi dan agen Badan Penegakan Narkoba menangkap seorang tersangka narkoba di provinsi Cebu dan menyita dugaan sabu dengan perkiraan nilai jalanan sebesar Php 10,2 juta.
Tersangka alias Reymond, 43, asal Barangay Subangdaku, Kota Mandaue, terlibat pengambilalihan di Jalan FE Zuellig, Barangay Subangdaku, Kota Mandaue, Rabu sekitar pukul 20.00 ditangkap.
Polisi menemukan 9 kantong diduga sabu seberat 1,5 kilogram, uang tunai, sebuah telepon genggam, dan tas punggung di tubuhnya.
Barang bukti narkoba tersebut diserahkan ke Divisi Forensik Kantor Wilayah 7 Polri (Bisayas Pusat) untuk dilakukan analisis kimia dan pembuangan yang sesuai.
Tersangka akan digugat atas pelanggaran RA 9165. (Bersama Ferdinand Patinho/PNA)