Ferdinand Patinho
Manila- Biro Imigrasi (BI) melaporkan pada hari Minggu bahwa dua buronan Korea Selatan ditangkap di Kota Las Pinas dan provinsi Pampanga.
Nam Sundong, 37, ditangkap oleh Unit Pencarian Buronan Biro Imigrasi pada 20 September di kediaman Manuyo Dos di Kota Las Pinas, menurut rilis berita.
Pada hari yang sama, Lee Hyunhak yang berusia 23 tahun ditangkap di Jose Abad Santos Avenue di Clark, Pampanga.
Nam dilaporkan dicari di Korea Selatan karena membuka tempat perjudian yang melanggar undang-undang anti-kejahatan Korea Selatan.
Ia juga menjadi sasaran Red Notice Interpol setelah Pengadilan Distrik Ulsan mengeluarkan surat perintah penangkapan pada tahun 2023.
Di sisi lain, Lee dicari karena melanggar “Hukuman Berat untuk Undang-Undang Penyelundupan Narkoba” Korea Selatan dan menyelundupkan 480 gram sabu senilai 500.000 won (sekitar 208.000 peso) ke Korea Selatan.
Interpol mengeluarkan red notice untuk Lee awal bulan ini setelah Pengadilan Distrik Busan mengeluarkan surat perintah penangkapan.
Biro imigrasi mengatakan paspor mereka telah dicabut oleh pemerintah Korea Selatan.
Keduanya ditahan di fasilitas Biro Imigrasi di dalam Kamp Biku Tamba Gundiwa di Kota Taguig, menunggu deportasi. (Kantor Berita Nasional Filipina)