John Rey Saavedra
Kota Cebu – Biro Perikanan dan Sumber Daya Perairan (BFAR)-7 (Visayas Tengah) mengintensifkan operasi melawan penangkapan ikan ilegal di wilayah tersebut, memperingatkan nelayan untuk menanggung konsekuensinya jika tertangkap menggunakan bahan peledak.
Penggunaan bahan peledak untuk penangkapan ikan ilegal tidak lagi umum seperti dulu, kata Alberto Simbajon Jr., kepala Divisi Pemantauan, Pengendalian dan Pengawasan Manajemen, Regulasi dan Penegakan Perikanan BFAR-7 nelayan kecil di pulau itu.
Simbahun mengatakan, selain menyasar nelayan ilegal di laut, mereka juga meyakini perlunya penguatan kegiatan informasi dan edukasi agar nelayan memahami dampak penangkapan ikan dengan bahan peledak terhadap kehidupan laut.
Simbajon mengatakan nelayan yang tertangkap menggunakan bahan peledak dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Undang-Undang Republik 10654, yang mengenakan hukuman dan denda kepada siapa pun yang memiliki atau menggunakan bahan peledak saat menangkap ikan.
Dia mengatakan seorang nelayan dari Zamboanga tertangkap menggunakan bahan peledak saat menangkap ikan di perairan Visayan dan didenda P2,5 juta.
“Intervensi untuk memberantas illegal fishing kita lakukan. Salah satunya kampanye informasi dan edukasi serta mata pencaharian alternatif agar nelayan berhenti menangkap ikan dengan bahan peledak,” ujarnya.
Melalui Satgas Bantay Dagat Unit Pemerintah Daerah Visayas Pusat, BFAR-7 terus menegakkan hukum perikanan di perairan setempat. (Kantor Berita Nasional Filipina)