Bapak Pemerkosa 2 Anak Tiri di Pringsewu
Bapak Pemerkosa 2 Anak Tiri di Pringsewu
Berkas masalah terdakwa WO( 45) yang memperkosa 2 anak tirinya di Kabupaten Pringsewu, Lampung dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Universal( JPU). Terdakwa serta benda fakta juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negara( Kejari) Pringsewu buat lekas diadili di Majelis hukum Negara( PN) setempat.
Pelimpahan itu dicoba oleh Penyidik Unit Proteksi Wanita serta Anak( PPA) Satreskrim Polres Pringsewu ke kejari setempat, pada Rabu( 31/ 7/ 2024) kemudian.
Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Meter Irfan Romadhon berkata kalau pelimpahan ini dicoba sehabis JPU kejari setempat melaporkan berkas masalah terdakwa pemerkosaan atas nama WO lengkap ataupun P21.
” Sebab berkas masalah permasalahan tindak pidana kekerasan intim atas nama terdakwa WO telah lengkap ataupun P21, hingga benda fakta serta terdakwa kami limpahkan ke JPU buat lekas dituntut,” kata Iptu Meter Irfan, Pekan( 4/ 8/ 2024).
Ia menuturkan, WO ditangkap polisi lantaran diprediksi sudah memperkosa anak tirinya berinisal ND( 13) yang masih Sekolah Menengah Awal( SMP).
Bersumber pada kesaksian korban, ia mengatakan kalau ND telah 5 kali dicabuli serta disetubuhi oleh terdakwa. Perbuatan asusila itu terjalin secara bertahap semenjak Januari 2023 sampai 2024.
“ Tidak hanya kepada ND, Terdakwa WO pula sudah melaksanakan pencabulan terhadap NM( 15) yang pula anak tirinya, tetapi dikala berupaya melaksanakan persetubuhan terdakwa kandas sebab NM berontak serta melawan,” ucapnya.
Dari hasil pengecekan, terdakwa pemerkosaan anak tiri dengan gampang memperkosa 2 anak muda malang tersebut sebab cuma tinggal berempat di rumah WO.
” Mudahnya WO melaksanakan aksi bejatnya itu sebab cuma tinggal bersam kedua korban serta seseorang anak kandungnya di rumah tersebut. Sebaliknya bunda korban dikala peritiwa terjalin, tidak terletak di rumah sebab masih bekerja mencari nafkah di Singapore,” ucapnya.
Permasalahan kekerasan intim itu terungkap sehabis kedua korban mengadukan perbuatan bejat terdakwa ke pamannya, sampai kesimpulannya WO juga sukses diringkus.
“ Terbongkarnya permasalahan ini sehabis kedua korban yang tidak kokoh menahan perlakuan bapak tirinya ini mengadu kepada pamannya yang setelah itu memberi tahu peristiwa ini ke polisi,” pungkasnya.
Atas perbuatanya, terdakwa WO dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat( 1), Ayat( 2) serta ataupun Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat( 1),( 2) UU RI Nomor. 17 Tahun 2016, tentang proteksi anak, dengan ancaman hukuman sangat pendek 5 tahun serta sangat lama 15 tahun penjara.
” Setelah itu denda sangat banyak Rp5 miliyar, serta pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebab terdakwa merupakan orang tua, wali, penjaga anak,” pungkasnya.