15 Mantan Pegawai KPK Pelakon Pungli Rutan
15 Mantan Pegawai KPK Pelakon Pungli Rutan
Regu Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi( KPK) sudah merampungkan berkas masalah permasalahan pemerasan di area rumah tahanan( rutan) KPK yang menyeret mantan Kepala Cabang Rutan KPK Achmad Fauzi bersama 14 orang yang lain. Mereka bakal didakwa atas permasalahan pemerasan sebesar Rp6, 3 miliyar.
Kepala Satuan Tugas( Kasatgas) Penuntutan Titto Jaelani berkata, berkas masalah tersebut sudah dilimpahkan ke Majelis hukum Negara( PN) Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat pada Kamis( 25/ 7/ 2024).
” Hari ini( Kamis) sudah berakhir dilimpahkan berkas masalah serta pesan dakwaan ke Majelis hukum Tipikor pada PN Jakarta Pusat terpaut masalah pungli di area rutan KPK dengan Tersangka Achmad Fauzi( Kepala Cabang Rutan KPK) serta kawan- kawan,” ucap Titto dalam keterangannya, Jumat( 26/ 7/ 2024).
” Didakwa dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat( 1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat( 1) KUHP. Total besaran yang diterima para tersangka Rp6, 3 miliyar,” lanjut ia.
Titto menyebut terdapat 6 berkas masalah yang disusun dengan 2 pesan dakwaan buat 15 orang tersangka yang perkaranya sudah dilimpahkan ke majelis hukum.
” Buat dakwaan jilid awal dengan tersangka Achmad Fauzi, Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Erlangga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim. Sebaliknya dakwaan jilid kedua dengan tersangka Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A,” kata Titto.
Di dalam dakwaan itu pula, Titto membeberkan, hendak membuka kedudukan para tahanan yang membagikan duit kepada para tersangka. Para tahanan yang ikut serta di antara lain Nurhadi, Emirsyah Sataar, Dodi Reza Alex Noerdin, Muhammad Azis Syamsudin, Yoory Cornelis, Firjan Taufa serta Sahat Tua Simanjuntak.
” Status penahanan dari para tersangka jadi bergeser serta di dasar wewenang dari Hakim Majelis hukum Tipikor,” kata Titto.
Pungli di Rutan KPK Terjalin 2019
Komisi antirasuah itu sudah menetapkan para terdakwa atas permasalahan pungli di rutannya. Salah satunya Achmad Fauzi. Setelah itu, Hengki yang ialah penyebab Lurah di 3 cabang rutan KPK, pula dijadikan terdakwa.
Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur, berkata aksi pungli yang dicoba pegawai KPK terjalin dekat tahun 2019 kemudian. Para pelakon pungli itu ialah, mantan Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2018 Deden Rochendi( Dokter), tercantum Hengki serta 3 pegawai KPK yang lain.
Dalam pertemuan para pelakon, mereka setuju menunjuk Lurah buat mengkordinir pungli di 3 rutan cabang KPK.
” Memerintahkan MR( Muhammad Ridwan, petugas rutan) selaku Lurah di rutan cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, MHA( Mahdi Aris, petugas rutan) selaku Lurah rutan cabang KPK pada Gedung Merah Putih, serta SH( Sopian Hadi, PNYD yang ditugaskan petugas rutan) di rutan cabang KPK gedung ACLC,” ucap Asep dikala konferensi pers, Jumat( 15/ 3/ 2024).
Dalam rentang waktu 2019 sampai 2023, kata Asep, Hengki bersama dengan 14 terdakwa yang lain bisa meraup untung sampai Rp6, 3 miliyar.
” Masih hendak direkam penyusunan dan pendalaman kembali buat aliran duit ataupun penggunaannya,” jelas Asep.